DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

DKPP memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dan dua anggota yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani di Kantor KPU Kota Gorontalo, Rabu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dan dua anggota yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani di Kantor KPU Kota Gorontalo, Rabu.

Ketiga nama itu berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025 pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Perkara tersebut diadukan oleh Sri Utami Nadjamuddin melalui kuasanya, Rio Potale dan Trisandi Noor.

Pihak pengadu mendalilkan para teradu telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Awal Mula Gugatan Hak Cipta ke Vidi Aldiano

BACA JUGA:Yoni Dores Buru Puluhan Akun YouTube Pelanggar Hak Cipta Selain Lesti Kejora

Sri Utami yang juga berstatus principal dalam perkara itu mengklaim bahwa penerusan laporan ke KASN tersebut tidak diketahuinya. Ia merasa tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi dan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

"Tidak pernah ada temuan atau laporan tentang pengadu yang diregistrasi (oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo). Pengadu juga tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pengadu," ungkap Trisandi Noor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penerusan laporan kepada KASN sebagaimana disebutkan di atas pada 20 Maret 2024.

Menurut Alexander, penerusan laporan tersebut dilakukan merupakan pengembangan informasi awal yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada 2 Januari 2024.

"Informasi awal tersebut tentang dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan seorang Kepala Desa. Namun, beberapa saksi memberi keterangan bahwa Sri Utami Najamuddin hadir dalam kegiatan syukuran calon legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo dan DPR RI," ucap Alexander.

Alexander mengatakan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menelusuri informasi awal tersebut dengan meminta klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk para saksi dan juga Sri Utami Najamuddin.

Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sri Utami Najamuddin berdasar keterangan saksi tidak termasuk dalam dugan pelanggaran pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Hal ini, ucap Alexander, membuat Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan penerusan laporan kepada KASN. Ia menilai lembaga tersebut yang memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan atau menjatuhkan sanksi disiplin terkait pelanggaran netralitas ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan