Diduga Memo Keterangan Sakit Herman Trisna Palsu

Frandy Septior Nababan, SH, kuasa hukum Deniel Candra. -Ist/jambi independent -Jambi Independent

JAKARTA – Kuasa hukum Deniel Candra, secara resmi melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Somasi ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas dugaan ketidaksesuaian informasi terkait kondisi kesehatan Herman Trisna yang dinilai berdampak langsung pada proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut penjelasan kuasa hukum deniel Candra—kerap disapa—Haji Danil, Frandy Septior Nababan, pihaknya mencurigai adanya inkonsistensi dalam keterangan medis Herman Trisna. Hal ini mencuat setelah penyidik Mabes Polri menyampaikan bahwa Herman Trisna tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. 

Ketidakhadiran itu diperkuat dengan memo keterangan sakit tertanggal 17 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Dr. Erwin Joe, Sp.N dari RS Abdi Waluyo.

Namun, keterangan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, pada keesokan harinya, yaitu 18 Juli 2024, Herman Trisna diketahui menghadiri pemeriksaan di Polda Jambi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. 

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Wike 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Modus Cashback Shopee Paylater

BACA JUGA:Wakil Bupati Jun Mahir Lepas Keberangkatan Peserta D'Academy 7 Indosiar Asal Pulau Kayu Aro

Hal ini diperkuat dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang secara tegas mencatat kondisi fisik Herman Trisna saat itu.

“Kami melihat ada kejanggalan serius. Bila benar beliau (Herman Trisna) sakit sesuai memo dokter, tidak mungkin esoknya bisa menjalani pemeriksaan dalam keadaan sehat di Jambi. Ini memunculkan dugaan kuat adanya pengondisian untuk memuluskan kriminalisasi terhadap klien kami, Haji Danil,” ujar Frandy, Rabu 11 Juni 2025.

Frandy menegaskan bahwa keberadaan surat keterangan sakit tersebut sangat erat kaitannya dengan perkara pidana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor perkara: 105/Pid.B/2023/PN Snt. Ia menduga surat tersebut digunakan sebagai alat untuk mengatur skenario hukum demi menjerat Haji Danil.

“Fakta bahwa Herman Trisna dapat menjalani pemeriksaan dengan sehat keesokan harinya, sangat kuat menunjukkan bahwa surat keterangan sakit itu patut diduga palsu. Kami khawatir ini bagian dari upaya merekayasa perkara untuk kepentingan pribadi,” tambah Frandy.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya indikasi bahwa Herman Trisna memiliki motif untuk menguasai izin usaha pertambangan (IUP) yang secara sah dimiliki oleh Haji Danil. Pihak kuasa hukum pun mendesak agar penyidik dan pihak terkait mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen serta potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa bertindak profesional dan objektif. Jika benar ada pihak yang mencoba merekayasa kasus ini, maka tindakan hukum tegas harus diambil,” tandas Frandy. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan