Jaksa Tuntut Wike 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Modus Cashback Shopee Paylater

Polda Jambi saat ekspos Wike Widiawati, tersangka kasus penipuan dengan modus pinjaman Shopee Paylater. -Ist/jambi independent -Jambi Independent

JAMBI – Jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Wike Widiawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi terkait dugaan penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian tipu muslihat dengan menawarkan jasa pencairan limit Shopee Paylater kepada sejumlah korban melalui akun Instagram miliknya, @wike29, dan menjanjikan cashback hingga 45 persen. 

Namun, skema yang ditawarkan ternyata hanya kedok untuk mencairkan dana korban ke rekening pribadi terdakwa.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap  terdakwa Wike Widiawati berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut jaksa penuntut umum Ewilda Siska Afrina dan Yusmawati,  dalam tuntutannya seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jambi. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Jun Mahir Lepas Keberangkatan Peserta D'Academy 7 Indosiar Asal Pulau Kayu Aro

BACA JUGA:Tanjab Timur Masuk Status Siaga Darurat Karhutla, Lima Kecamatan Jadi Perhatian Khusus

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa menjalankan aksinya sejak 26 September 2024 hingga 10 Januari 2025. Salah satu korban utama, Siti Chairani, tertarik mengikuti skema setelah dijanjikan keuntungan dari transaksi fiktif melalui toko online. 

Namun kenyataannya, barang yang dibeli dari tautan yang diberikan terdakwa tidak pernah ada, hanya digunakan sebagai alat untuk mencairkan dana dari Shopee Paylater.

Setelah mendapatkan kepercayaan, Wike meminta korban menginvestasikan dana talangan pribadi, bahkan mendorong korban meminjam dana dari akun pinjaman online milik pribadi dan kerabat. Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk membayar “cashback” kepada korban lain, sehingga menciptakan pola seperti skema gali lubang tutup lubang.

Total dana yang disetorkan korban Siti Chairani ke rekening terdakwa mencapai Rp223.190.939, terdiri dari uang pribadi senilai Rp112.600.000 dan pinjaman dari berbagai sumber senilai Rp110.590.939.

Jaksa menyebut bahwa janji pengembalian cashback yang diberikan terdakwa hanyalah alat untuk mengelabui korban, sebab uang yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Hingga saat ini, kerugian korban belum tertutupi.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan