DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna, Bahas Nota Pengantar Ranperda RTRW 2025–2045

Ketua DPRD Rahmad Hasrofi ,Wakil Ketua I DPRD El Firsta Nopsiamti, Wakil Ketua DPRD M.Firdaus, Wakil Bupati Bakhtiar, Sekretaris Dewan M.Ali.- Subhi/jambi Independent-Jambi Independent
BATANG HARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari tahun 2025–2045.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rahmad Hasrofi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD El Firsta Nopsiamti, Wakil Ketua DPRD M. Firdaus, Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar, Sekretaris Dewan M. Ali, para Kepala OPD, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Fauzan menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif penyusunan Ranperda RTRW tersebut. Fraksi PPP berharap regulasi ini mampu menjadi landasan kuat bagi penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Batang Hari, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Dengan Ranperda RTRW ini, kami berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah, mencegah konflik dan ketidakefisienan dalam penggunaan lahan,” ujar Fauzan.
BACA JUGA:Perluas Akses PAUD Gratis, Walikota Resmikan Tiga TK Negeri Baru
BACA JUGA:Dipindah demi Lindungi Usaha Legal, Walikota: Hindari Konflik Usaha
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan sebagai fondasi bagi pembangunan berkelanjutan di Batang Hari.
Sementara itu, Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera melalui juru bicara Kemas Supriadi mengingatkan pentingnya pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses penyusunan RTRW. Ia menyoroti belum diterimanya salinan dokumen substansi RTRW oleh DPRD, yang menjadi syarat pembahasan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
“Kami minta eksekutif dan legislatif berhati-hati dalam merumuskan substansi RTRW yang akan diajukan ke pemerintah pusat. Segala proses harus sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Supriadi.
Ia juga meminta pemerintah daerah mengkaji ulang potensi alih fungsi lahan di kawasan Minapolitan Kecamatan Pemayung, yang dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi seperti Perda Nomor 16 Tahun 2013 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tak hanya itu, Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera juga mendesak agar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami ditertibkan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 94/KPTS-II/2001. Hal ini menyusul informasi yang viral mengenai praktik jual beli lahan serta alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Rapat paripurna ini menjadi forum awal dalam proses legislasi Ranperda RTRW Kabupaten Batang Hari yang akan mengatur arah pengembangan wilayah hingga dua dekade mendatang. (Sub/Viz)