Dipindah demi Lindungi Usaha Legal, Walikota: Hindari Konflik Usaha

Walikota Jambi, Maulana saat meninjau usaha produksi tutup galon di yang bersebelahan dengan lokasi peternakan babi di Kelurahan Sijenjang.-Ist/jambi independent -Jambi Independent
JAMBI – Wali Kota Jambi, Maulana, angkat bicara menanggapi tudingan penutupan sepihak terhadap peternakan babi yang berada di kawasan Sijenjang, Kota Jambi.
Ia menegaskan bahwa, langkah yang diambil bukanlah bentuk penutupan, melainkan permintaan relokasi karena alasan perizinan dan kekhawatiran dampak terhadap usaha lain yang sah dan berizin di lokasi yang sama.
“Ini bukan soal peternakan babinya. Masalahnya ada dua usaha berbeda di satu lokasi yang sama,” kata dia, kemarin.
“Satu adalah usaha produksi tutup galon air minum isi ulang, yang sudah berizin dan menggunakan teknologi modern. Satu lagi adalah peternakan babi, yang tidak memiliki izin,” jelas Maulana dalam keterangannya, Rabu (11/6).
BACA JUGA:Imbau Tak Terpaku Sekolah Favorit, Maulana: Daya Tampung SMP Capai 10 Ribu Kursi
BACA JUGA:Diduga Memo Keterangan Sakit Herman Trisna Palsu
Menurut Maulana, kedua usaha tersebut dijalankan di lokasi yang sama dan bahkan melibatkan tenaga kerja yang sama.
Hal ini memicu kekhawatiran dari masyarakat serta berpotensi mengganggu usaha tutup galon yang sudah resmi beroperasi dengan izin yang lengkap.
“Kami harus mengambil langkah untuk melindungi usaha yang sudah berizin. Ketika ditanya, pemilik memilih mempertahankan usaha tutup galon, dan menyatakan siap memindahkan peternakan babinya,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa, pihak pemilik peternakan telah menyatakan kesediaan untuk menjual sekitar 100 ekor ternaknya atau menyiapkan kandang baru di lokasi yang sesuai.
“Saya tegaskan lagi, ini bukan penutupan. Mereka sendiri yang memilih untuk relokasi. Pemerintah kota hanya meminta penyesuaian agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dampak negatif terhadap usaha yang legal,” kata Maulana.
Pemkot Jambi, kata Maulana, memiliki kewajiban menjaga iklim usaha yang sehat dan adil, terutama bagi pelaku usaha yang telah mengikuti aturan dan memiliki izin resmi.
“Jangan sampai satu usaha yang tidak berizin merugikan usaha lain yang sudah taat aturan,” pungkasnya.(zen)