4 Tahanan Dititip ke Lapas Jambi

4 Tahanan KPK yang dititip di Lapas Jambi, kemarin.--


JAMBI – Lapas kelas IIA menerima empat orang  tahanan tindak pidana korupsi titipan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada tanggal 28 desember 2023.
Keempat tahanan tersebut terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Akhirnya  oleh jaksa KPK  akan dilakukan penahanan yang akan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Diketahui keempat orang tersangka itu tiba di Lapas Kelas IIA Jambi Pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00.

Para tahanan diantarkan kelapas dengan penjagaan ketat yang dilakukan oleh tim rombongan Pengawal Tahanan KPK serta  didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

BACA JUGA:Natal Pure

BACA JUGA:Pelecehan Seksual, Caleg PAN Dipolisikan

Sementara itu, setiap orang dan tahanan terlebih dulu digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas.

Lanjutnya petugas registrasi  memeriksa kelengkapan berkas penahanan ke empat tersangkat tersebut.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat yang dibuktikan dengan keterangan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.

Baru kemudian dilangsungkan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi.

BACA JUGA:KPU RI Akan Hadapi Somasi Roy Suryo

BACA JUGA:Penyebab Manusia Lupa

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili membenarkan terkait adanya empat tahanan titipan KPK tersebut, yang diserahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Saat ini keempat tahanan tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak Lapas.

“Iya betul sudah di terima dengan baik di Lapas Kelas IIA Jambi,” kata Lili, Kamis 28 desember 2023.

Sementara itu, dia mengatakan, tiap tahanan tersebut nantinya akan ditempatkan dalam satu blok kamar yang sama.

BACA JUGA:Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Transaksi atas Beban APBN

BACA JUGA:Dampak Terlalu ‘Ngepush’ Diri Sendiri

Namun, terkait blok kamar ke empat tahanan tersebut tidak disebutkan secara gamblang olehnya.

“Untuk keempat tahanan itu ditempatkan dalam satu blok yang sama, kita tidak membeda-bedakan,” singkatnya.

Perlu diketahui berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Han/Pt/150/TUT.01.02./24/12/2023 ke empat tahanan titipan KPK itu pada 28 Desember 2023 telah diberlangsungkan penyerahan  ke Lapas Kelas IIA Jambi tersebut masing-masing di antaranya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Mesran. (cr01/muz)

Tag
Share