17 Warung dan 9 Karaoke Dirazia di Dua Kecamatan

Sat Pol PP Kabupaten OKI berikan sosialisasi dan razia ke sejumlah warung, cafe dan tempat karoke di Jalintim OKI. -Dokumen/HO/Sumeks-Jambi Independent
PALEMBANG – Sebanyak 26 titik lokasi warung remang-remang dan tempat karaoke di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), disisir petugas dalam razia gabungan yang digelar Jumat, 20 Juni 2025. Razia dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI bersama camat setempat, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal seperti peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantinton, kegiatan razia bukan dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, para pemilik warung, kafe, dan tempat karaoke telah diberikan imbauan secara langsung agar menutup sementara tempat usaha mereka yang diduga menyimpang dari izin dan fungsi awal.
"Kami sudah melakukan sosialisasi bersama camat. Mereka diberi waktu untuk menyesuaikan dan mengurus perizinan secara resmi," jelas Mantinton saat dikonfirmasi, Minggu 22 Juni 2025.
Razia difokuskan di dua kecamatan, yakni Lempuing Jaya dan Lempuing. Dari hasil penyisiran, petugas mendata 17 warung remang-remang di Lempuing Jaya dan 9 tempat karaoke di Lempuing. Beberapa di antaranya diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan menyalahgunakan fungsi bangunan.
BACA JUGA:Anjing Pelacak Turun ke TKP, Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
BACA JUGA:Yoga for One Earth, One Health: Ratusan Warga Jambi Ikuti Yoga Bersama Wali Kota
Sejumlah lokasi yang ditinjau memanfaatkan rumah tinggal pribadi sebagai kafe, bar, atau tempat karaoke, yang secara tegas melanggar ketentuan tata ruang dan izin usaha.
“Dari total 26 lokasi, ada tiga warung yang terindikasi menjual miras. Selain itu, beberapa tempat digunakan untuk kegiatan yang mengarah ke praktik prostitusi tersembunyi,” ungkap Mantinton.
Pemilik tempat usaha yang kedapatan melanggar diberi surat rekomendasi untuk mengurus perizinan dalam batas waktu tertentu. Jika tak dipenuhi, Satpol PP tak segan akan melakukan penutupan paksa dan tindakan hukum.
“Kami harap pemilik usaha mematuhi aturan. Jika setelah diberi kesempatan masih membandel, maka kami akan kenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Jalur Jalintim OKI memang dikenal sebagai zona rawan menjamurnya tempat-tempat usaha yang menyimpang dari fungsinya. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut merusak ketertiban sosial.
Dengan adanya razia ini, pemerintah daerah berharap agar tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan tidak lagi beroperasi sembarangan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika ada tempat usaha serupa yang muncul kembali. (*)