Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex, Temukan Uang Tunai Miliaran Rupiah

PENGGELEDAHAN: Kejagung menemukan uang tunai senilai miliaran rupiah saat penggeledahan di rumah Dirut PT Sritex.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

SEMARANG - Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini memasuki babak baru.

Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi di Jawa Tengah sejak akhir Juni 2025.

Puncaknya, pada Senin, 1 Juli 2025, penggeledahan dilakukan langsung di kantor pusat PT Sritex di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada Sritex dan entitas anak perusahaannya.

BACA JUGA:Vonis Setnov Didiskon 2,5 Tahun

BACA JUGA:Dag-dig-dug Danantara

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dalam upaya mengungkap skema penyimpangan pemberian kredit tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, penggeledahan juga dilakukan di rumah beberapa pihak yang diduga terkait, antara lain di rumah Iwan Kuriniawan Lukminto (IKL) di Laweyan, Surakarta.

Penyidik menyita dua pack uang tunai masing-masing sebesar Rp 1 miliar dalam plastik bening bertuliskan PT BCA Cabang Solo, dengan tanggal penerimaan 20 Maret dan 13 Mei 2024.

Disinyalir uang tersebut terkait dengan aliran dana dalam proses pemberian kredit.

Selain itu, Rumah AMS di Solo Baru, Sukoharjo. Disita sejumlah dokumen dan dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik. Selanjutnya, Rumah CKN di Setabelan, Banjarsari, Surakarta. Tidak ditemukan barang bukti relevan.

Selain rumah-rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di kantor perusahaan afiliasi, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic Banjarsari Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile Karanganyar.

Semua barang bukti yang disita kini sedang diajukan untuk proses persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat. Penyelidikan tersebut diduga adanya kredit yang diberikan oleh bank-bank daerah tersebut kepada Sritex diduga tidak melalui prosedur penilaian kelayakan yang wajar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Skema kredit dengan nilai besar kepada korporasi ini tengah diusut lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan kolusi, suap, atau rekayasa laporan keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan