Vonis Setnov Didiskon 2,5 Tahun

VONIS: Setya Novanto, saat ditahan atasa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik beberapa waktu lalu.-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dengan demikian, hukuman Setya Novanto berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan. Padahal, sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian putusan PK nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dilihat di situs resmi MA, Rabu, 2 Juli 2025.
Selain itu, MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov.
BACA JUGA:Dag-dig-dug Danantara
BACA JUGA:Masih Ada 102 Komplek Candi Belum Digali
Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.
“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.
Sebagai pidana tambahan, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan berakhir.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.
Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun sehingga divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara.
Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan. (*)