24% Anak di Indonesia Jadi Korban Kekerasan Digital: Regulasi Berbunyi, namun Perlindungan Masih Sunyi

Anak anak sedang bermain handphone. Saat ini 24 persen anak Indonesia mengalami kekerasan digital -Foto : ilustrasi-Jambi Independent

Penulis :

Lilis Suryani,  Winda Mailina, Nurvita Yuanawati 

 

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Seiring dengan semakin meluasnya akses internet di kalangan anak-anak Indonesia, potensi ancaman kekerasan digital pun turut meningkat. 

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Digital yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama UNICEF pada tahun 2023, tercatat sebanyak 24% anak Indonesia atau 1 dari 4 anak pernah mengalami bentuk kekerasan digital. 

Bentuk kekerasan ini berupa perundungan siber ( ejekan, penghinaan, ancaman, atau penyebaran aib melalui media sosial), pelecehan seksual daring ( menerima pesan, gambar dan ajakan berbau seksual dari orang asing maupun kenalan), maupun eksploitasi seksual dimana anak diminta mengirim foto/video atau melakukan Tindakan seksual dan direkam dan digunakan untuk pemerasan. 

Salah satu penyebab utama tingginya risiko kekerasan digital pada anak adalah rendahnya pemahaman mereka terhadap penggunaan teknologi secara aman, ditambah dengan kurangnya pendampingan dari orang tua maupun pendidik.

BACA JUGA:5 Olahraga Aman dan Bermanfaat untuk Ibu Hamil, Jangan Lewatkan Senam Kegel

BACA JUGA:Agus Kurnia Mulai Jalani Pemeriksaan, Kasus Pembunuhan Wanita di Sebuah Kios Pupuk

 Anak juga sering dibiarkan mengakses internet secara bebas tanpa batasan waktu maupun konten. Di sisi lain, banyak platform digital belum dilengkapi fitur perlindungan yang ramah anak. 

Akibatnya, anak bisa mengalami tekanan emosional yang mendalam, seperti kecemasan atau trauma, menjauh dari lingkungan sosial, mengalami kesulitan belajar, hingga mengeluhkan gangguan fisik, seperti susah tidur atau sakit kepala.

“Dunia digital memang membuka banyak peluang bagi anak, namun juga menciptakan ruang yang rawan terhadap berbagai bentuk kerentanan,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner Komnas Perlindungan Anak. Ironisnya, meskipun risiko tersebut semakin terlihat nyata, upaya perlindungan yang dilakukan hingga kini masih belum maksimal.

Bentuk Kekerasan yang Tak Selalu Terlihat

Kekerasan digital memiliki sifat yang berbeda dibandingkan dengan kekerasan fisik pada umumnya. Tindakannya dapat berlangsung kapan saja, tanpa batas ruang, dan sering kali berlangsung tanpa disaksikan langsung oleh orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan