Hasil Penyelidikan Senjata di Rumah SYL Terdaftar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023). -(ANTARA/Laily Rahmawaty)-Jambi Independent
Jakarta- Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut hasil penyelidikan 12 unit senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri merupakan senjata legal.
“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhadhani di Jakarta, Senin.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan.
Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibab, dilengkapi bukti hibahnya.
BACA JUGA:Pemda Jangan Ragu Gunakan Anggaran Tak Terduga Atasi Inflasi
BACA JUGA:PDIP: Megawati Pilih Ganjar Karena Tak Pikirkan Keluarganya Saja
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,” katanya.
Menurut Djuhandhani, pihak memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.
Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara, senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.
“Karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra), senjata itu langsung diserahkan ke kami, sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada,” kata Djuhandhani.
BACA JUGA:Kebakaran di Sungai Deras
BACA JUGA:Fasilitas dan Aparat Negara Harus Netral
Djuhandhani menambahkan, senjata yang dimiliki oleh SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi.
“Iya untuk olahraga bukan untuk perlindungan diri,” katanya.