Fasilitas dan Aparat Negara Harus Netral

Ilustrasi warga menentukan pilihan politiknya di kotak suara pada pemilu. -ANTARA/DARWIN FATIR-

JAKARTA - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan bahwa kompetisi dalam kontestasi Pemilu 2024 harus berimbang dengan tidak melibatkan fasilitas negara dan aparat negara dalam mendukung pihak tertentu.

"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, otoritas yang dimiliki untuk mendukung. Tidak boleh karena membuat kompetisi tidak berimbang. Satunya didukung, satunya tidak didukung, itu yang akan menimbulkan salah sangka dan kecurigaan publik," kata Siti di Jakarta, Senin.

Siti mengatakan bahwa ketidakpercayaan publik dapat menimbulkan kekecewaan secara kolektif. Kekecewaan kolektif itu yang akan menjadi biangnya kerusuhan.

Kunci pemilu damai, menurut Siti, terletak pada jalannya pemilu yang berintegritas dan berkualitas. Oleh karena itu, kontestasi Pemilu 2024 harus diisi dengan tahapan yang bebas dan adil.

BACA JUGA:KPU dan DPR Bahas Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres

BACA JUGA:SAH Sambut Kehadiran Wapres Ma'ruf Amin untuk Pembukaan STQ Nasional Jambi

"Tidak boleh secara serampangan, apalagi menghalalkan semua cara untuk menang," kata Siti.
Peneliti Senior BRIN itu mengatakan bahwa Pemilu 2019 dapat menjadi pelajaran agar pemilu tahun depan bisa berjalan lebih baik dan damai. Dengan demikian, polarisasi tidak kembali terulang dalam Pemilu 2024.

"Pemilu ini wajib untuk memastikan sila ke-3 Pancasila, persatuan Indonesia, itu tidak dicabik-cabik oleh pemilu ini," ujar Siti.

Namun, lanjut Siti, yang berbeda dalam Pemilu 2024 kali ini ketimbang pemilu sebelumnya adalah peran anak muda yang memegang porsi lebih banyak atas jumlah pemilik suara.

Oleh sebab itu, kata dia, pemilih muda harus diberikan literasi politik melalui wadah digitalisasi yang erat dengan anak muda.

BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Berharap Presiden Jokowi Berlaku Adil saat Pemilu

BACA JUGA:Jambi Masih Kekurangan 5.000 Orang Guru

"Banyak sekali cara digital yang memberikan pencerahan, memberikan literasi, jadi tidak sekadar kampanye ,tetapi juga sekaligus ini literasi kepada masyarakat luas terkait dengan pentingnya pemilu," kata Siti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (ANTARA)

Tag
Share