Remaja Perempuan Disekap Dua Hari di Kota Jambi, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Ilustrasi pencabulan anak.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Dua dari tujuh orang pelaku dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di RT 29, Kelurahan Payo Lebar, Kota Jambi, telah diamankan oleh pihak Polresta Jambi, Jumat malam (11/7/2025).

Informasi yang dihimpun dari sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.

“Sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Informasi lengkap akan disampaikan pimpinan,” ujar sumber dari Polresta Jambi kepada Jambi Independent, Sabtu (12/7/2025).

Senada juga dikatakan Kaporesta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar. Kata dia, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Lagi pengembangan dulu untuk terduga. Pelaku 2 orang diamankan," sebutnya.

Peristiwa memilukan ini bermula saat korban, warga Talang Duku, dibawa oleh salah satu pelaku berinisial R, yang dikenalnya melalui grup geng motor.

Korban kemudian dibawa ke rumah R di RT 29, Payo Lebar, saat orang tua R sedang bertugas di luar kota.

Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, Ahmad Fikri Aiman, rumah kosong itu dimanfaatkan pelaku dan rekan-rekannya untuk melakukan aksi bejat tersebut.

 “Korban disekap selama dua hari dan hanya diberi makan mie instan. Namun korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Saat rumah pelaku digeledah, ditemukan juga beberapa senjata tajam,” jelasnya.

Setelah laporan warga diterima, polisi langsung bergerak cepat.

Dua pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

Saat ini, upaya pengejaran terhadap para pelaku lainnya masih berlangsung.

Korban kini telah ditempatkan di rumah perlindungan dan pendampingan oleh Unit PPA Polresta Jambi serta Dinas Sosial Kota Jambi. Hasil visum medis dijadwalkan keluar pada Senin (14/7/2025).

Lurah Payo Lebar, Yuniawan, juga membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan