Upaya Paksa (4)
Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Persidangan praperadilan dilakukan dengan persidangan yang singkat. Biasanya hanya satu minggu. Persidangan praperadilan menggunakan sistem hukum acara perdata. Dimulai dari pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, jawaban dari termohon penyidik/penuntut umum (eksepsi), tanggapan dari pemohon dan tanggapan dari termohon.
Di dalam praktek, kemudian mekanisme masing-masing tahap hanya diberikan kesempatan satu hari. Sehingga hingga dibacakan permohonan praperadilan hingga putusan hanya diberikan satu minggu.
KUHAP menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Mekanisme praperadilan kemudian dipimpin persidangan terbuka untuk umum dengan hakim tunggal.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pelayanan RSUD
BACA JUGA:Tips Mencegah Penuaan Mata
Disebabkan hukum acara praperadilan termasuk kedalam hukum acara pidana, maka hakim tetap menggunakan toga. Sedangkan pemohon yang berasal dari advokat juga menggunakan toga.
Sedangkan termohon hanya boleh didampingi/diwakili oleh tim hukum dari instansinya.
Namun apabila ketika pemeriksaan praperadilan dilakukan, kemudian perkara kemudian telah dilimpahkan (di tingkat penyidikan dilimpahkan ke penuntut umum), perkara permintaan praperadilan kemudian dinyatakan gugur.
Putusan pengadilan tetap harus mengikuti ketentuan seperti putusan pengadilan yang biasa dilakukan.
BACA JUGA:28 Peserta PPPK Digugurkan
BACA JUGA:225 Hektare Lahan Gagal Panen
Advokat. Tinggal di Jambi.