Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Banding

BANDING: Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat memberikan keterangan pers.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim. (*)

 

   

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan