Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Banding

BANDING: Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat memberikan keterangan pers.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7).
Langkah tersebut diambil dalam upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Jakarta Pusat, pada Rabu (30/7).
BACA JUGA: Atasi Gangguan Pencernaan dengan 3 Makanan Sehat
BACA JUGA:5 Makanan Bikin Daya Tahan Tubuh Makin Kuat
"Secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukan dan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.
Menurut Amir, jika pihaknya hanya mengandalkan resume persidangan, maka ceritanya akan menjadi bias. Kuasa hukumnya yakin bahwa hakim tinggi masih sebagai judex facti.
"Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex facti, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan," terangnya.
Dalam dokumen memori banding, tim kuasa hukum menyoroti berbagai kejanggalan dalam putusan majelis hakim pada tingkat pertama.
Salah satu poin yang dikritisi adalah penilaian bahwa Tom telah melakukan tindakan melawan hukum dan memberikan keuntungan kepada pihak lain.
Ari menuturkan, penilaian tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Yang dimaksud perbuatan melawan hukum bisa kami jawab semua. Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat," urainya.
Dia menambahkan bahwa unsur kesengajaan atau dolus merupakan syarat mutlak dalam delik materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Tak berhenti di situ, hukum lainnya, Zaid Mushafi menjelaskan, inti dari upaya banding adalah untuk membantah pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis," ujar Zaid.