LMKN Tegaskan Royalti Wajib Dibayar, Termasuk untuk Putar Suara Alam

Dharma Oratmangun, Ketua LMKN -Foto : ist-Jambi Independent

Bekerjasama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin gratis.

Pelaku usaha yang lalai membayar royalti bisa terkena sanksi hukum sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mulai dari denda hingga tuntutan pidana. Mediasi disarankan sebelum pengajuan ke jalur hukum . (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan