LMKN Tegaskan Royalti Wajib Dibayar, Termasuk untuk Putar Suara Alam
Editor: Surya Elviza
|
Selasa , 05 Aug 2025 - 11:07

Dharma Oratmangun, Ketua LMKN -Foto : ist-Jambi Independent
Bekerjasama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin gratis.
Pelaku usaha yang lalai membayar royalti bisa terkena sanksi hukum sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mulai dari denda hingga tuntutan pidana. Mediasi disarankan sebelum pengajuan ke jalur hukum . (*)