Yanto Masih Terima Gaji, Pasca Divonis 6 Tahun Penjara

VONIS: Meskipun sudah dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara, Yanto alias Rizki Caprianto saat ini masih terima gaji ASN.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Yanto alias Rizki Caprianto, sudah divonis penjara 6 tahun, atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Namun, meski vonis sudah dijatuhkan, ternyata dia belum sepenuhnya diberhentikan sebagai ASN. 

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kedisiplinan ASN, Sadam mengatakan, bahwa Yanto yang telah diproses hukum tersebut masih menerima gaji. Meskipun, gaji yang diterima hanya 50 persen saja. 

“Gajinya masih dibayar sebesar 50 persen dari jabatan terakhirnya,” kata Sadam. 

Ia menyampaikan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yanto tersebut telah diberhentikan sementara dari status kepegawaian nya. 

BACA JUGA: Tetap Dilatih Vanenburg

BACA JUGA: Uji Konsentrasi Pemain Saat TC di Bali

“Sampai saat ini saudara Yanto untuk status kepegawaiannya telah diberhentikan sementara sebagai PNS,” bebernya. 

Adapun, kejelasan status ASN Yanto tersebut masih menunggu proses jalur hukum selesai. 

“Kita masih menunggu, biasanya ini masih diberi waktu apakah menerima hasil putusan (Yanto, red) atau ada upaya lainnya,” kata Sadam. 

Ia menjelaskan, dalam proses hukum tersebut, apabila masih berlanjut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum bisa mengambil keputusan terhadap status Yanto itu. 

“Kalau misalnya (Yanto, red) menerima, berarti kita baru akan melanjutkan, dalam arti kita meminta surat salinan putusan,” ucapnya. 

Diketahui, ASN yanto telah divonis hakim enam tahun penjara setelah majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jambi, menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan