Kesbangpol Tertibkan Peredaran Kotak Amal, Disinyalir Milik Yayasan Terafiliasi NII

TERTIB : Kesbangpol saat menertibkan kotak amal yang disinyalir milik Yayasan terafiliasi NII.- Subhi/Jambi independent-Jambi Independent
Batang Hari - Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui tim Gabungan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) langsung bergerak cepat melakukan penertiban kotak amal atas nama Yayasan yang terafiliasi Gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Penertiban kotak amal ini yang dikomandoi Bakesbangpol didampingi oleh pihak kepolisian, densus 88 dan sat pol PP ini menyasar ke toko - toko dan minimarket di lima kelurahan dalam Kecamatan Muara Bulian, Rabu 6 Agustus 2025.
Kepala Bidang Esosbud Ormas Kesbangpol Zamhuri ke awak media menyampaikan tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penutupan dua yayasan yang berada di Kabupaten Batang Hari yang Terafliasi Negara Islam Indonesia (NII).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pembekuan Yayasan yang Terafliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Di Kabupaten Batang Hari sendiri ada dua yayasan yakni pertama Yayasan Amal Barokah Indonesia yang berada di RT 08 Kelurahan Teratai, yang kedua Yayasan Karya Insan Peduli Indonesia yang berada di Kampung Baru Tembesi,”ujarnya.
BACA JUGA:Kades Ditangkap saat Bermain Judi
BACA JUGA:Wawako Tinjau Normalisasi Sungai Batang Bungkal
Zamhuri menambahkan bahwa di Provinsi Jambi ada 15 Yayasan yang terafliasi Gerakan NII.
“Menyikapi hal tersebut kita lakukan gerak cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari bersama Tim Gabungan ini agar masyarakat tidak salah dalam memberikan sumbangan ke kotak - kotak amal yang tersedia di toko - toko dan minimarket di Kabupaten Batang Hari,”bebernya.
Kotak amal dua yayasan tersebut kebanyakan dititipkan di toko - toko kelontong dan warung - warung. Berkaitan dengan uang yang berada di dalam kotak amal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Baznas dan MUI Kabupaten Batang Hari.
“Ke depannya agar tak terulang kembali. Kita himbua atau kita beritahu kepada pemilik warung atau toko agar untuk ke depannya tidak lagi menerima kotak amal untuk 15 yayasan yang terafliasi gerakan Negara Islam Indonesia tersebut,”tutupnya. (Sub/Viz)