5 ASN Dikenakan Sanksi

APEL: ASN lingkup Pemprov Jambi sedang mengikuti apel kedisiplinan.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melanggar kode etik kepegawaian.
BKD mencatat, hingga Agustus 2025 terdapat lima ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang akan dikenakan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Adapun, sanksi diberikan berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sementara, tergantung tingkat pelanggaran.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan (PKAP) BKD Provinsi Jambi, Hariyanto, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di seluruh OPD.
BACA JUGA:240 Orang Tewas Akibat Lakalantas Di Jambi Sepanjang 2025
BACA JUGA:Petani Keluhkan Harga Jual Pinang Menurun, Hasil Buah Melimpah
Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN tidak hanya dilakukan oleh BKD, tetapi juga menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing instansi.
“Jumlah disiplin ringan lumayan banyak, karena kami serahkan ke atasan langsung,” kata Hariyanto, Rabu (13/8).
Adapun untuk sanksi berat, termasuk pemberhentian sementara, dilakukan jika ASN terbukti melakukan pelanggaran serius dan tersangkut masalah hukum.
“Pemberhentian sementara lima (5) orang itu kita lakukan atas dasar mereka tersandung proses hukum di aparat penegak hukum (APH), misalnya seperti Yanto, kemudian dua (2) orang guru di Kabupaten Bungo, dan tiga (3) ASN di Samsat Bungo. Pemberhentian sementara dilakukan apabila mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sejak itu juga statusnya langsung diberhentikan sementara,” jelas Hariyanto.
Pemberitaan sebelumnya, Hariyanto, mengatakan, untuk masalah absensi mencapai sepuluh hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan, dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.
“Bahkan, jika dalam satu tahun terdapat akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan selama 28 hari, itu cukup untuk dijadikan dasar pemecatan,” katanya.
Selain sanksi administratif, ketidakhadiran juga berdampak langsung terhadap tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2004, keterlambatan dan pulang lebih awal dikenai pemotongan TPP secara proporsional,” katanya.
Adapun, ASN yang terlambat absen, ia menjelaskan, keterlambatan selama 30 menit akan dipotong 0,5 persen dari TPP harian. Jika keterlambatan mencapai 45 menit hingga 1 jam, potongannya menjadi 1 persen, sementara keterlambatan antara 1 jam hingga 1,5 jam dipotong 1,25 persen.
“Pemotongan juga berlaku bagi PNS yang pulang sebelum jam kerja usai. Pulang 30 menit lebih awal, misalnya, dikenai pemotongan hingga 1,5 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, akumulasi keterlambatan dan pulang cepat dalam satu bulan bisa berakibat hilangnya hingga 60 persen TPP, mengingat terdapat sekitar 20 hari kerja dalam sebulan.
“Meski tidak berpengaruh terhadap gaji pokok yang dihitung per bulan, pemotongan TPP ini menjadi indikator penilaian kedisiplinan kerja,” kata Hariyanto. (cr01/enn)