Polres Kerinci Ingatkan Nakes, Waspadai Sanksi Hukum atas Kelalaian Medis

Polres Kerinci ingatkan nakes soal sanksi hukum kelalaian medis. Kelalaian bisa dijerat pidana, ancaman hukuman 3 tahun penjara.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Kerinci — Polres Kerinci memberikan peringatan tegas kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di wilayah hukumnya agar tidak melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan pasien.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Para Setiawan, S.H., M.H., dalam keterangannya Selasa (12/8/2025), menegaskan bahwa kelalaian medis memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Hal ini diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta.
BACA JUGA:Sengketa Tanah SDN 45 Dimenangkan Pemkot, PT Jambi Tolak Banding Azman
BACA JUGA:Penggugat di Dalam Hukum Acara Perdata
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 360 KUHP, yang mengatur sanksi bagi perbuatan lalai yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Keselamatan pasien adalah tanggung jawab bersama. Polri akan menangani setiap laporan dugaan kelalaian medis secara profesional dan sesuai hukum demi perlindungan hak masyarakat,” ujar AKP Very.
Polres Kerinci juga mengimbau para tenaga kesehatan, baik di fasilitas pelayanan pemerintah maupun swasta, untuk selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peningkatan ketelitian dan kedisiplinan dalam praktik medis dianggap penting untuk mencegah risiko malpraktik atau kesalahan prosedur yang dapat menimbulkan kerugian, baik secara hukum maupun terhadap keselamatan pasien.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus upaya penguatan etika profesi dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci.(zen)