Tiga Pemuda Diamankan di Mersam, Lokasi Peredaran Sabu Digrebek Polisi

Ketiga pelaku yang telah diamankan Polisi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARA BULIAN – Tim Kuda Hitam dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mersam.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (4/8/2025) di kawasan RT 014, Kelurahan Kembang Paseban, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial Erwan Ratu Fauri (35), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat; Waldi Mandala (27), petani asal Desa Kembang Tanjung; dan Akhmad Badawi (23), warga Kembang Paseban yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat bruto 6,12 gram (netto 5,15 gram), lima paket kecil sabu siap edar, dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip bening, sebuah tas, kotak penyimpanan, tiga unit telepon genggam, sejumlah dokumen identitas, serta uang tunai.

BACA JUGA:Sudah Terbitkan dan Kirim SPDP, Kasus Sabu dalam Pop Mie di Lapas

BACA JUGA:Polres Kerinci Ingatkan Nakes, Waspadai Sanksi Hukum atas Kelalaian Medis

Kapolres Batanghari melalui Kasat Narkoba Iptu Al Imron menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan.

“Ketiga pelaku langsung kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah kami amankan sebagai bagian dari berkas perkara,” ujar Iptu Al Imron.

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Iptu Al Imron menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

 

“Kami tidak akan berhenti, dan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari,” tegasnya.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan