Ujang Diringkus di Bandung, DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

Ujang saat menjalani pemeriksaan pasca diamankan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Jambi – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Tersangka berinisial Wawan Setiawan alias Ujang, merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai subpenyedia dalam proyek pengadaan tersebut.
Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penangkapan dilakukan oleh tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (13/8).
BACA JUGA:Pemprov Jambi akan Selesaikan Konflik Lahan, Jika Daerah Tak Sanggup
BACA JUGA:Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penyidik mengamankan WS, DPO kasus korupsi pengadaan alat praktik di Disdik Provinsi Jambi,” ujarnya.
Saat ini, tersangka WS sedang dalam proses pemindahan dan dibawa menuju Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan tengah dalam perjalanan ke Jambi,” tambah Kompol Amin.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Wawan Setiawan alias Ujang, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik untuk SMK dan SMA di Provinsi Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa Wawan Setiawan merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Selain WS, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni RWS, yang berperan sebagai perantara atau broker, serta ES, Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), penyedia barang dalam pengadaan.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat praktik untuk sekolah kejuruan dan menengah atas yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dan 2022.
Total anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing tanpa pembanding harga, dan beberapa perusahaan penyedia diketahui tidak memiliki kapabilitas teknis sesuai standar.
RWS diduga meminjam nama perusahaan lain untuk meloloskan proyek ke pihak-pihak yang tidak kompeten, sementara barang yang dikirim ke sekolah banyak yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak bisa digunakan.
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,57 miliar, sementara kerugian negara dari proyek pengadaan ini ditaksir mencapai Rp11,8 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian negara hingga Rp21,8 miliar.
Untuk menilai kualitas barang yang diadakan, penyidik juga menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik mark-up harga, pelanggaran prosedur, serta barang yang tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Barang-barang yang dikirim ke sekolah tidak layak pakai dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” tegas Kombes Taufik.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 500 dokumen telah disita, serta 90 saksi diperiksa. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan menyusul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.(zen)