BPPRD Kota Jambi Catat Rp 10,7 M dari Pajak Hiburan

Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan hingga 11 Agustus 2025 mencapai Rp 10,7 miliar.

Meski jumlah ini menunjukkan capaian positif, beberapa sektor hiburan masih menghadapi tantangan, khususnya bioskop dan karaoke.

Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H., menjelaskan bahwa penerimaan terbesar berasal dari sektor bioskop, konser musik, dan spa.

Namun, tren penurunan tetap terlihat, terutama pada sektor bioskop dan karaoke.

BACA JUGA:Dibuka Laga Semen Padang Kontra Dewa United

BACA JUGA:Warga Pamenang Terancam 7 Tahun Penjara, Kepergok Curi Sawit dan CCTV

“Untuk bar dan karaoke, di mana ini besaran pajaknya 40 persen. Nilai minimal dari aturan yang menetapkan hingga 70 persen,” kata dia.

“Sedangkan besaran pajak dari bioskop yakni 10 persen. Angka ini turun dari aturan sebelumnya,” ujar Eqitrya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).

Ia juga menyebutkan bahwa sektor parkir, besaran pajaknya mengalami penurunan signifikan.

“Dulu kontribusi dari pajak parkir bisa mencapai 25 persen, sekarang hanya sekitar 10 persen,” tambahnya.

Menurut Eqitrya, tantangan di lapangan kerapa disebabkan oleh berkurangnya aktivitas dan kunjungan masyarakat ke tempat-tempat hiburan.

Banyak Wajib Pajak (WP) mengaku sepi pengunjung, sehingga memengaruhi omset dan besaran pajak yang disetor.

 

Untuk itu, kata dia BPPRD Kota Jambi terus mendorong kesadaran pajak dan intensifikasi pengawasan guna memastikan sektor hiburan tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah. (zen/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan