67 Persen SPPT PBB Alami Penurunan

Walikota Jambi, Maulana--

JAMBI – Kabar gembira datang bagi warga Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Dari total 182 ribu lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan, sebanyak 115 ribu lebih atau sekitar 67 persen mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, dari 182 ribu lebih SPPT PBB tahun 2025, ada 115 ribu lebih yang nilainya turun. Artinya, kurang lebih 67 persen warga merasakan penurunan beban PBB,” ujar Maulana, Minggu (17/8).

Meski mayoritas mengalami penurunan, sekitar 49 ribu SPPT atau 29 persen justru naik. Menurut Maulana, kenaikan tersebut terjadi akibat pembangunan baru atau adanya penambahan nilai objek pajak, dengan persentase kenaikan hanya sekitar 1,8 persen. Sementara itu, 6 ribu lebih SPPT atau 4 persen nilainya tetap sama dengan tahun lalu.

Kebijakan ini dinilai selaras dengan langkah pro-rakyat yang telah dilakukan Maulana sejak awal kepemimpinannya. Sebelumnya, pada April lalu, Pemkot Jambi juga menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan formula baru yang lebih fleksibel, tidak hanya terpaku pada Zona Nilai Tanah (ZNT), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BACA JUGA:Satu PPPK Pemprov Jambi Mundur karena Jadi Kades

BACA JUGA:Beban Negara

Hasilnya signifikan. Jumlah transaksi properti di Kota Jambi melonjak dari rata-rata 500 transaksi per bulan menjadi 1.500 transaksi, meningkat 300%. Lonjakan ini turut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 5–6 miliar per bulan menjadi Rp 7–8 miliar.

“Dampaknya luar biasa. Transaksi naik tiga kali lipat, PAD juga meningkat. Jadi meski tarif kita turunkan, pendapatan daerah justru naik,” jelas Maulana.

Ia menegaskan, serangkaian kebijakan fiskal ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mempermudah masyarakat melakukan transaksi ekonomi.

“Melalui BPHTB yang bisa selesai dalam 2x24 jam, dan PBB yang kita turunkan hingga 67 persen, semua ini adalah langkah nyata Pemkot Jambi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (cr02/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan