Kawasan Kumuh Jambi Kian Meluas

Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Kawasan kumuh di Kota Jambi kembali mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data terbaru, luas kawasan kumuh saat ini telah mencapai sekitar 900 hektare, setelah sebelumnya sempat menyusut menjadi hanya 120 hektare.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data sebaran kawasan kumuh yang ada di wilayah kota.
“Kota Jambi memiliki luas wilayah sekitar 17.500 hektare dengan jumlah penduduk kurang lebih 700 ribu jiwa. Sekitar 65 persen wilayah telah menjadi kawasan permukiman, dan 968 hektare di antaranya pernah tercatat sebagai kawasan kumuh berdasarkan SK Wali Kota tahun 2016,” jelas Mahruzar, Selasa (19/8).
Dari total 62 kelurahan di Kota Jambi, sebanyak 61 kelurahan pernah tercatat memiliki kawasan kumuh. Hanya Kelurahan Pasar yang tidak ditemukan indikasi kawasan kumuh.
BACA JUGA:Pawai Budaya Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat
BACA JUGA:Usulkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian
Menurutnya, pada enam tahun terakhir, kawasan kumuh sempat berhasil dikurangi melalui sejumlah program penanganan, hingga tersisa 120 hektare. Namun, kawasan-kawasan baru terus bermunculan, dan beberapa kawasan lama kembali menjadi kumuh akibat kurangnya penanganan berkelanjutan.
“Penanganan yang tidak konsisten membuat beberapa kawasan yang dulu sudah tertangani kini kembali menjadi kumuh. Selain itu, muncul kawasan baru akibat pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi,” ungkapnya.
Faktor ekonomi masyarakat, minimnya akses terhadap air bersih, serta perilaku hidup yang belum sesuai standar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menjadi penyebab utama kondisi ini. Mahruzar juga mengakui, keterbatasan anggaran menjadi kendala besar dalam penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, indikator kawasan kumuh mencakup aspek tata letak bangunan, pengelolaan sampah, akses air bersih, sarana pemadam kebakaran, serta sanitasi lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penanganan kawasan kumuh dibagi menurut luasannya, kawasan kumuh di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, 10–15 hektare ditangani pemerintah provinsi, dan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (cr02/enn)