JPU Hadirkan 2 Saksi dari Mabes Polri, Kasus TPPU Narkoba Tek Min

Suasana persidangan terdakwa Tek Min-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent

Menurutnya dari keterangan saksi, bahwa saksi hanya menerima pelimpahan serah terima barang bukti dari Sub Bid 3 ke Sub Bid 5 Mabes Polri berupa uang, sertifikat dan kendaraan.

"Dari sidang tadi kita ketahui bahwa saksi hanya menerima pelimpahan BB saja. Mereka juga cuma mendapatkan informasi dari atasannya bahwa ada aliran dari dana yang informasinya dari PPATK,. Mereka juga tidak tahu aliran dana berupa apa,"bebernya.

Arief menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi bahwa kedua saksi juga menerima dan mengamankan uang cash sebesar Rp 18 juta dan Rp 36 juta dari terdakwa.

"Hanya saja waktu itukan juga ada terdakwa lainnya seperti Helen, Mafi,Tek Hui dan lainnya dan mereka tidak tahu uang cash itu didapat dari siapa,"bebernya. 

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Tek Mkn alias Ameng Kumis bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2024  menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika. (Viz/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan