Curi Sepeda Listrik Majikan, Pria Asal Lampung Ditangkap di Jambi

Pria asal Lampung yang diciduk Polisi lantaran mencuri sepeda Listrik majikannya.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung membongkar kasus pencurian dua unit sepeda listrik yang terjadi di kawasan Komplek Handil Lestari, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat malam (15/8/2025).
Pelaku pencurian ternyata adalah orang dekat korban sendiri. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan korban dan memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (32), seorang pria asal Kabupaten Mesuji, Lampung.
Ia diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung setelah dilakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:JPU Hadirkan 2 Saksi dari Mabes Polri, Kasus TPPU Narkoba Tek Min
BACA JUGA:Lahan untuk Lapas Muarojambi Masih Diurus
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang kami peroleh mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kebun Handil. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Ipda Deddy.
Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan sepeda listrik milik korban, serta dua buah kunci gudang.
Namun, dua unit sepeda listrik yang dicuri, yakni Tabitho Hayaru berwarna krem dan Exotic X630 berwarna hitam, masih dalam tahap pencarian.
Dari keterangan pihak kepolisian, korban semula mencurigai pelaku karena kerap pulang larut malam. Kecurigaan itu terbukti ketika korban menyadari dua unit sepeda listrik miliknya raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Ipda Deddy.(zen)