Sidang TPPU Tek Min: Saksi Akui Sering Antar Paket ke Pulau Pandan dan Main Judi di Rajawali

Tek Min terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkita jaringan Helen melihat bukti yang dihadirkan dalam sidang.-surya elviza/jambikoran.com-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis, pada Selasa (26/8/2025).
Sidang kali ini menghadirkan Mahfi Abidin sebagai saksi. Ia merupakan terpidana dalam kasus serupa yang berkaitan dengan jaringan narkoba yang melibatkan Helen dan Tek Hui.
Dalam kesaksiannya, Mahfi mengungkap bahwa dirinya cukup akrab dengan Tek Min dan kerap bertemu di kawasan Rajawali, Jambi.
“Saya sering ketemu Tek Min di Rajawali, biasanya sambil main judi bareng,” ujar Mahfi di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Komitmen Wali Kota Maulana : Pemerintah Harus Hadir dengan Fasilitas Terbaik bagi Warga
BACA JUGA:Wawako Diza: Kehadiran TTIS Penting Jaga Keamanan Sistem Elektronik Pemerintah
Mahfi juga mengakui pernah ditugasi oleh Tek Hui untuk mengantarkan sejumlah paket ke daerah Pulau Pandan. Meskipun disebutkan bahwa isi paket itu adalah sabu, Mahfi bersikukuh tidak pernah melihat langsung isinya.
“Saya hanya disuruh antar barang. Katanya sabu, tapi saya tidak buka dan tidak tahu pasti isinya,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa perintah tersebut datang dari Tek Hui, bukan dari Tek Min.
Majelis hakim sempat mendalami keterangan Mahfi, terutama soal harta yang ia terima. Diketahui, Mahfi pernah dibelikan sebuah rumah senilai Rp250 juta dan sepeda motor oleh Tek Hui.
Ketika ditanya apakah pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitas pengantaran sabu, Mahfi kembali mengelak mengetahui isi paket tersebut.
BACA JUGA:Telusuri Jaringan Besar Internasional, Buntut Kurir 44 KgSabu
BACA JUGA:Memahami Diri Lewat 16 Kepribadian
“Masak cuma antar paket sudah dapat rumah dan motor? Anda tidak curiga?” tanya hakim. Namun Mahfi tetap pada jawabannya bahwa ia tidak mengetahui isi bingkisan yang ia antar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Mahfi rutin menerima uang tunai sebesar Rp20 juta setiap dua bulan.
Ia mengaku penghasilannya dari aktivitas judi seperti togel, remi, dan goncang dadu berkisar Rp8–9 juta setiap tiga bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menegaskan bahwa aliran dana dari hasil penjualan narkoba jaringan Helen mengalir hingga ke tangan Tek Min.
BACA JUGA:Ikuti Verifikasi Lanjutan KKS, Wali Kota Maulana optimis Wujudkan Kota Jambi Sehat dan Bahagia
BACA JUGA:4 Tips Ampuh Membakar Lemak Tubuh Secara Alami
Namun, Mahfi mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah maupun distribusi dana tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Arif Pribadi, menilai keterangan saksi tidak banyak memberikan informasi signifikan yang menguatkan peran Tek Min dalam kasus TPPU.
“Dari kesaksiannya, dia hanya tahu terdakwa karena sering bertemu di lokasi judi. Tidak ada bukti konkret bahwa Tek Min menerima aliran dana dari jaringan tersebut,” ujar Arif usai persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain guna mengungkap lebih jauh keterlibatan terdakwa dalam perkara ini. (*)