Saksi Kerap Antar Paket ke Pulau Pandan, Sering Main Judi di Rajawali

KESAKSIAN: Mahfi Abidin, hadir sebagai saksi di sidang perkara TPPU dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Anda sempat menyebut bahwa tugas Anda memang mengantarkan sabu ke Pulau Pandan, selain juga aktif mengelola permainan judi di Rajawali. Tapi kenapa Anda mengaku tidak tahu isi bingkisan itu," ujar Hakim.

“Saya main togel, remi, goncang dadu. Dari situ penghasilan sekitar Rp 8 sampai Rp 9 juta setiap tiga bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aliran dana hasil penjualan narkoba jaringan Helen juga mengalir ke terdakwa Tek Min. 

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai jumlah maupun kemana dana tersebut disalurkan, saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Sementara itu, Arif Pribadi, Penasehat Hukum tersangka yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa keterangan saksi Mahdi Abidin tidak banyak mengetahui peran terdakwa mengenai kasus TPPU.

"Dia hanya sering ketemu di lapak judi Rajawali dengan terdakwa, tapi tidak tahu mengenai aliran dana," ujarnya. (viz/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan