Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta, Ini Kronologo Kebakaran Eks SMK DB 3 Jambi

orsleting Picu Kebakaran di Simpang III Sipin, Damkar Gerak Cepat--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kebakaran melanda gedung eks SMK DB 3 di Jalan Kasturi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Sabtu pagi (20/9/2025). Insiden ini diduga disebabkan oleh korsleting listrik akibat kabel mesin cuci yang tidak sesuai standar.

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi menerima laporan pada pukul 08.24 WIB.

Hanya butuh 9 menit bagi tim untuk tiba di lokasi. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Damkar Kota Jambi, Mustari Affandy, bersama 35 personel dari dua pos pemadam.

“Kami merespons laporan secepat mungkin dan berhasil mengendalikan api dalam waktu sekitar dua jam,” ujar Mustari saat ditemui usai operasi pemadaman.

 

Selama proses pemadaman, tim menghadapi kendala berupa akses jalan yang sempit karena adanya gapura di sekitar lokasi, sehingga menyulitkan kendaraan besar untuk masuk ke titik api.

Meski demikian, koordinasi yang baik dengan instansi terkait seperti PLN dan aparat wilayah membuat pemadaman berjalan efektif.

Tim juga menggunakan strategi 5T (Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, Tuntas), termasuk memutus aliran listrik di lokasi, mengamankan bangunan di sekitar, dan melakukan pendinginan menyeluruh.

Penjaga sekolah awalnya melihat api muncul dari bagian atap. Ia sempat berusaha memadamkan api menggunakan ember, namun api dengan cepat membesar. Ia kemudian menghubungi layanan darurat Damkar melalui WhatsApp.

Kebakaran diduga kuat berasal dari kabel ekstensi mesin cuci yang menempel pada dinding bangunan dan menyebabkan korsleting listrik.

Kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Tiga bangunan semi permanen (bedeng) mengalami kerusakan ringan. Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini.

Setelah api berhasil dipadamkan, Damkar Kota Jambi menyarankan agar bagian atap yang rusak segera dibongkar untuk menghindari risiko saat cuaca ekstrem.

 

 

Penanganan kebakaran ini mengacu pada Permendagri No 114 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar di bidang kebakaran.

Seluruh proses operasi telah didokumentasikan sebagai bagian dari laporan resmi Damkar Kota Jambi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan