Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi Kasus Korupsi PT PAL

SIDANG: Sidang lanjutan kasus korupsi di PT PAL.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

"Terdakwa bukan lagi sebagai Organ Pengurus (Direktur) pada PT Prosympac Agro Lestari yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana saat terjadinya penggantian kepengurusan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor: 10 tanggal 12 Nopember 2018. Dan juga bukan lagi sebagai pemilik saat terjadinya penandatanganan proses jual beli antara terdakwa dengan Bengawan Kamto dan Ellyna. Maka, sejak saat itu juga telah putus semua hubungan hukum antara PT Prosympac Agro Lestari dengan terdakwa," ujar Sevent Roni Sianturi.

Sebagai bukti, dalam, sidang kemarin, kuasa hukum Wendy Haryanto dari Law Firm NR & Partners, melampirkan sejumlah surat.

Pertama, salinan fotokopi akta pengikatan jual beli bahwa terdakwa Wendy Haryanto selaku pihak pertama hendak menjual sahamnya sebanyak 90 persen di PT PAL dan tiga bidang tanah kepada Bengawan Kamto selaku pihak kedua, dan 10 persen saham PT PAL adalah milik Arief Rochman, selaku pihak ketiga.

Salinan fotocopy Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB), yang menerangkan Wendy Haryanto telah menjual 900 saham kepada Bengawan Kamto sebesar 600 saham dan Ellyna 300 saham.

Setelah diadakannya RUPS LB telah meminta persetujuan para pemegang saham untuk merubah susunan Direksi dan Komisaris perseroan. 

Sejak RUPS LB, Wendy Haryanto bukan lagi direktur pada PT PAL dan telah digantikan Victor Gunawan selaku direktur utama, Bengawan Kamto selaku komisaris utama dan Arief Rochman selaku komisaris.

Kemudian ada juga salinan fotokopi akta kual beli saham dengan akta nomor 11. Ini menerangkan Wendy telah menjual 600 dari 900 saham miliknya kepada Bengawan Kamto. 

Sejak tanggal penandatanganan akta jual beli, Wendy tidak lagi memiliki tanggung jawab atas PT PA dan segala keuntungan dan hasil-hasil serta segala kerugian berkenaan jual beli saham dimaksud menjadi hak dan tanggung jawab Bengawan Kamto sebagai pihak kedua. 

Selain itu, masih ada beberapa bukti yang disampaikan Wendy Haryanto melalui kuasa hukumnya Law Firm NR & Partners kepada Majelis Hakim Tipikor Jambi. 

Mereka menyodorkan bukti berupa akta jual beli saham, akta RUPS Luar Biasa, hingga dokumen jual beli tanah yang mempertegas Wendy sudah melepaskan kepemilikan.

"Sejak saat itu, keuntungan, kerugian, maupun utang PT PAL bukan lagi menjadi tanggung jawab klien kami," kata Roni.

Kemudian, kuasa hukum mengatakan Pengadilan Tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penyebabnya, JPU mendalilkan bahwa perbuatan hukum itu dilakukan di Kota Palembang yaitu pada SKM (Sentra Kredit Menengah) BNI Palembang yang secara hukum masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.

Roni mengatakan surat dakwaan kabur (obscuur libel). Jaksa tidak cermat dan lengkap menguraikan kerugian negara.

Menurut kuasa hukum Wendy, kerugian negara tidak berdasarkan pada perhitungan konkret dan nyata karena tidak memperhitungkan besarnya sisa agunan berupa aktiva tetap dan agunan lain yang belum dilakukan eksekusi pelelangan, yang memiliki nilai untuk mengurangi jumlah kredit, serta masih dalam proses restrukturisasi yang dilakukan oleh pengurus dalam rangka proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Prosympac Argo Lestari yang saat ini masih dalam tahap pembayaran (grace period) kepada kreditor separatis (Bank BNI) sampai pada 2027.

Roni juga mengatakan perbuatan terdakwa bukanlah bersifat pidana. JPU tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PAL. Sebab dalam proses penyelesaian PKPU, apabila debitur lalai atau tidak menjalankan perdamaian, maka sanksi akibat hukum yang diberikan terhadap debitur tersebut bukanlah saksi pidana, melainkan sanksi pailit terhadap debitur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan