Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi Kasus Korupsi PT PAL
SIDANG: Sidang lanjutan kasus korupsi di PT PAL.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
"Dengan demikian, uraian mengenai kerugian negara sebagaimana dinyatakan oleh jaksa dalam sudat dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan belum nyata dan pasti serta tidak sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum Wendy Haryanto juga memaparkan bahwa surat dakwaan tidak lengkap, karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan JPU tidak didasari pernyataan (declare) telah terjadinya kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mutlak untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Proses sisang selanjutnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akan membuat putusan sela kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) atas terdakwa Wendy Haryanto minggu depan.
Putusan sela itu akan menentukan apakah eksepsi Wendy Hariyanto, mantan Direktur Utama PT PAL, diterima atau ditolak. (Enn)