Sempat Kabur ke Yogyakarta, Karyawan Toko di Kota Jambi Diciduk

Foto penangkapan Furqon Adjie Anto beberapa waktu lalu.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Upaya pelarian Furqon Adjie Anto (26) dari jerat hukum akhirnya kandas di bibir Pantai Kukup, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko perlengkapan depot air di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Baru, ini dibekuk petugas karena diduga melakukan penggelapan uang penjualan senilai Rp5,5 juta milik majikannya.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Hendra (36), yang curiga atas hasil penjualan toko yang tidak kunjung disetorkan oleh pelaku selama sepekan. 

Laporan tersebut masuk setelah pemilik toko melakukan audit keuangan pada 14 Juni 2025.

BACA JUGA:Digitalisasi Sekolah hingga Daerah Terpencil

BACA JUGA:Digitalisasi Sekolah hingga Daerah Terpencil

“Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui pelaku sudah melarikan diri ke luar daerah. Tim langsung bergerak dan dengan bantuan personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, tersangka berhasil diamankan di kawasan wisata Pantai Kukup,” ujar Kompol Jimi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu bundel faktur penjualan sebagai barang bukti pendukung untuk menguatkan proses hukum.

Masih menurut Kapolsek, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

 Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.

“Dengan status P21, proses hukum selanjutnya akan masuk ke tahap penuntutan,” tegas Jimi.

Atas perbuatannya, Furqon dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan