Jual Motor Curian ke Sungai Lilin
Ketiga tersangka curanmor yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengapresiasi kerja cepat tim opsnal dalam menangani kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan penghuni rumah kos, untuk lebih waspada terhadap potensi aksi kejahatan.
“Kami imbau agar kendaraan selalu diberi kunci tambahan atau gembok pengaman. Waspada dan jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tegas Kompol Jimi.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi terus menggali keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi, serta melacak keberadaan sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(zen)