Jual Motor Curian ke Sungai Lilin
Ketiga tersangka curanmor yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Jambi.
Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam kasus berbeda.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 5 September 2025, sekitar pukul 23.18 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kos di Jalan Serunai Malam III, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru.
Korban, Hafizurahman (23), seorang mahasiswa, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi BH 3334 ZA. Motor tersebut dilaporkan hilang meski sudah diparkir di dalam pagar rumah kos.
BACA JUGA:3 Makanan Ini Bikin Haid Makin Lancar
BACA JUGA:5 Cara Alami Mengatasi Batuk Kering dengan Mudah
“Saya pulang sekitar pukul setengah dua belas malam, dan motor sudah tidak ada di tempat. Padahal sebelumnya saya parkir di dalam pagar,” ujar Hafizurahman saat dimintai keterangan oleh polisi.
Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengidentifikasi tiga orang pelaku.
Satu pelaku, M Ramadhan alias Madon (19), warga Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi, berhasil ditangkap di kediamannya.
Sementara dua lainnya, yakni Yoshi Kazu alias Kaju (26), warga Rawasari, dan Fajri Putra Syaefenthy alias Fajri (24), warga Bagan Pete, telah lebih dulu mendekam di tahanan dalam kasus lain.
Penangkapan pelaku utama dipimpin oleh Panit I Opsnal Polsek Kota Baru, IPDA Ariadi, SH. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Sungai Lilin. Hingga saat ini, barang bukti utama berupa motor korban masih dalam pencarian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu lembar STNK atas nama Abdullah, satu buku BPKB motor Yamaha Mio M3, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah (diduga digunakan saat aksi), serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.