Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Begal di Jelutung Terancam 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka yang diamakan beberapa waktu lalu.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Usut punya usut, keduanya ternyata juga terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya diamankan oleh jajaran Polsek Kota Baru, Kota Jambi.

 

Fakta ini terungkap dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Kota Baru setelah melakukan interogasi terhadap para tersangka.

Kedua pelaku, yakni  M Ramadhan alias Madon (20), warga Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi, dan Yoshi Kazu alias Kaju (46), warga Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ditangkap pada Jumat, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Awalnya, keduanya diamankan atas laporan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Baru. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kasus pembegalan di kawasan Jelutung, yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan kaki sebelah kiri.

Menurut data kepolisian, peristiwa pembegalan yang melibatkan keduanya sempat mengguncang masyarakat Jambi. 

Dalam kejadian tersebut, seorang korban berinisial SF diserang saat berkendara seorang diri di jalur sepi. Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka serius dan harus menjalani amputasi pada kaki kirinya.

Polisi memastikan bahwa kedua pelaku memiliki peran penting dalam kejadian tersebut. Saat ini, selain proses penyidikan terhadap Madon dan Kaju, pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui dan diduga kuat masih terkait dengan jaringan kejahatan jalanan ini.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan