Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Begal di Jelutung Terancam 12 Tahun Penjara
Kedua tersangka yang diamakan beberapa waktu lalu.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi — Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan oleh jajaran Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Kedua tersangka, yakni M. Ramadhan alias Madon (20) dan Yoshi Kazu alias Kaju (46), dijerat dengan pasal berlapis karena unsur kekerasan dan perencanaan dalam aksinya.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 9 hingga 12 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan," ujar Kompol Jimi saat dikonfirmasi, Jumat (26/9).
BACA JUGA:Jual Motor Curian ke Sungai Lilin
BACA JUGA:3 Makanan Ini Bikin Haid Makin Lancar
Dalam kasus ini, unsur pemberatan pada Pasal 363 KUHP mencakup tindakan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, berlangsung pada malam hari, serta disertai upaya merusak. Sementara itu, Pasal 365 KUHP dikenakan karena aksi dilakukan dengan cara mengejar, memepet, hingga menjatuhkan korban untuk merebut kendaraan.
Meski salah satu pelaku, Madon, mengaku tidak memukul korban secara langsung, namun berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, unsur kekerasan dalam tindak pidana tersebut telah terpenuhi.
“Tidak harus ada kontak fisik untuk memenuhi unsur kekerasan. Fakta bahwa korban dikejar, dipaksa berhenti, hingga terjatuh sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 365,” tegas Kompol Jimi.
Dalam pemeriksaan, Madon mengaku menjual sepeda motor curian, yakni Honda Scoopy merah, seharga Rp1 juta di daerah Sungai Lilin. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi online.
“Saya cuma kejar, korban jatuh sendiri. Motornya diambil Kaju. Uangnya saya pakai buat judi online,” kata Madon kepada penyidik.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Kompol Jimi juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan guna memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman masyarakat.