Sekdes Desa Koto Renah Ditahan Sementara, Kasus Pelecehan Disabilitas Jadi Sorotan

Sekda DesaKota Renah ditahan lantaran berbuat asusila.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SUNGAI PENUH – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial EH di Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun.
Kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 25 September 2025, setelah anak pelaku melihat korban keluar dari kamar mandi rumah EH dan merasa curiga.
EH diduga telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak tahun 2020.
Korban diketahui mengalami keterbelakangan mental sehingga sulit menyampaikan kejadian yang dialaminya selama ini.
BACA JUGA:Keterangan Saksi BNI Membingungkan Sidang Kasus Korupsi PT PAL Tertunda
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Bernai, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat
Anak pelaku yang mengetahui hal ini langsung melaporkan kepada keluarga korban, yang kemudian memicu keberanian korban untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Ayah korban menyatakan kekecewaan dan kemarahannya atas perbuatan pelaku.
Ia menegaskan keluarga menuntut keadilan dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa adanya upaya penutupan kasus.
“Kami tidak terima perbuatan ini dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujar ayah korban dengan nada tegas.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Koto Renah, Eva Haryadi, menyampaikan tindakan tegas telah diambil dengan menonaktifkan EH sementara dari jabatannya sebagai Sekdes.
“Sebagai kepala desa, kami berkewajiban menjaga nama baik desa dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik. Jika terbukti bersalah oleh pengadilan, pelaku akan diberhentikan secara permanen,” ungkap Eva.
Eva menambahkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan norma hukum dan sosial.
Pemerintah desa juga menyampaikan dukungan penuh kepada keluarga korban dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.