Saksi Sebut Korban dan Terdakwa Tak Punya Hubungan Spesial, Sidang Kasus Pembunuhan Racun Sianida Sesama J

SIDANG: Terdakwa kasus pembunuhan menggunakan racun sianida, menjalani sidang lanjutan. -SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Dalam dakwaan, diketahui bahwa terdakwa sengaja ingin memberikan racun sianida karena sakit hati dengan korban. Hal ini karena pada saat korban dan terdakwa melakukan hubungan badan, korban Robi Hidayat memaki terdakwa sehingga membuat terdakwa sakit hati. 

Sehingga terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati kemudian terdakwa berniat untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara memberikan sianida.

“Terdakwa membeli kalium CN (sianida) yang terdakwa beli melalui online shop dan diberikan untuk diminum korban Robi Hidayat di kamar kos terdakwa,”ujar JPU.

Tak lama setelah korban mengonsumsi sianida, korban mengalami kejang hebat. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Reteh, Riau. Aksi pembunuhan ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Anggi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Viz/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan