Minta Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Sianida Desak Hukuman Mati
Keluarga almarhum Robi Hidayat (24), korban pembunuhan dengan racun sianida, meminta agar terdakwa Anggi Febri Yandi (20) dijatuhi hukuman mati.-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI – Keluarga almarhum Robi Hidayat (24), korban pembunuhan dengan racun sianida, meminta agar terdakwa Anggi Febri Yandi (20) dijatuhi hukuman mati.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh kakak kandung korban, Rikho Syaputra (28), usai memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/9/2025).
“Kami dari pihak keluarga meminta pelaku dihukum mati, karena telah membunuh dengan unsur kesengajaan,” ujar Rikho penuh emosi.
Ia menegaskan bahwa keluarga besar korban merasa kehilangan yang sangat mendalam dan tidak akan menerima apabila pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan.
BACA JUGA:Mantan Istri Anggota DPRD Jambi Masuk DPO
BACA JUGA:Terlibat 20 Aksi Curanmor, Buronan Polres Sarolangun Diciduk
“Kami butuh keadilan. Jangan sampai nyawa adik kami dianggap murah,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Robi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di kawasan Jelutung, Kota Jambi, pada 16 Juni 2025. Ia dibunuh oleh terdakwa dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam kopi, yang kemudian diminum oleh korban.
Tragisnya, hubungan antara korban dan pelaku berlangsung selama hampir empat tahun, meski selama itu pelaku menyamar sebagai perempuan dengan identitas palsu bernama “Naila” di media sosial Instagram.
Kepada majelis hakim, Rikho menceritakan bahwa adiknya sempat mengaku memiliki hubungan dengan pria, namun pelaku tidak pernah menunjukkan wajah atau berbicara saat melakukan panggilan video.
"Adik saya sempat curiga, dan mulai mencari bukti. Kami bahkan punya tangkapan layar saat video call," ungkapnya.
Keduanya diketahui berasal dari kampung yang sama di Indragiri, Riau, dan pernah beberapa kali saling berkunjung ke rumah.
Kecurigaan korban semakin kuat hingga akhirnya ia memutuskan menemui pelaku di Jambi. Namun, pertemuan tersebut terjadi setelah pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh milik korban.
Rikho menambahkan, mereka sempat pergi bersama dari Riau ke Jambi pada awal Mei. Korban sempat enggan menemui pelaku, namun terpaksa menyetujuinya karena ancaman tersebut.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dimaki korban dalam pertemuan pertama mereka. Rasa dendam itu mendorong pelaku membeli Kalium Sianida (Kalium CN) secara daring pada 16 Mei pagi.
Beberapa jam kemudian, pelaku mengajak korban ke kamar kos di kawasan Jelutung, dan melancarkan aksinya. Tidak butuh waktu lama, racun itu merenggut nyawa Robi.
Saat ini, proses persidangan masih terus berjalan. Pihak keluarga berharap, jaksa dan majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta dan luka batin yang ditanggung keluarga dalam menjatuhkan vonis.
“Kami percaya hukum akan berpihak kepada korban dan keluarga. Harapan kami hanya satu: keadilan,” tutup Rikho.(zen)