Terancam 7 Tahun Penjara, DPO Curat Diciduk di Pauh
DPO Polres Sarolangun yang akhirnya dicokok.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (38), warga RT 09 Kecamatan Pauh, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (16/10/2025) pukul 02.48 WIB, oleh Tim Macan Pseko. IM merupakan buronan dalam kasus pencurian yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 30 Maret 2024, dengan nomor DPO/14/III/2024/Reskrim.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Pauh.
“Saat tim tiba di rumah pelaku, hanya ditemukan istri dan anaknya. Tim lalu bergerak menuju kediaman rekannya, MF, dan berhasil mengamankan IM tanpa perlawanan,” jelas AKP Yosua.
BACA JUGA:Minta Tebusan Rp3 Juta, Pencuri Motor di Sarolangun Ditangkap
BACA JUGA: Diduga Sarat Mark-Up, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di DLH Sungai Penuh
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
IM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan bisa diperberat menjadi 9 tahun jika memenuhi unsur pemberatan tambahan.
AKP Yosua juga mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian, khususnya pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, masih mendominasi angka kriminalitas di Kabupaten Sarolangun.
“Kasus pencurian menjadi fokus utama kami. Tim Macan Pseko secara aktif melakukan operasi dan penyelidikan di berbagai wilayah rawan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan adat, turut serta dalam memberikan solusi agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
Menurut Kasat Reskrim, sebagian besar motif pelaku pencurian didorong oleh alasan ekonomi. Oleh karena itu, selain penindakan hukum, kepolisian berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan dalam menciptakan kegiatan produktif bagi masyarakat.
“Kami berencana menggandeng pemda dan stakeholder terkait untuk menciptakan peluang usaha kecil, seperti unit pencucian motor, yang bisa dikelola oleh masyarakat rentan,” katanya.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi pendekatan preventif agar warga tidak lagi memilih jalan kriminal sebagai solusi ekonomi.(zen)