Roy Suryo Sebut Rezim Sebelumnya Bengis

Diperiksa: Roy Suryo Cs saat diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent j

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.

Diungkapkannya, ke delapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan