Kirim Ancaman Lewat Ponsel, Pelaku Kamera Rahasia Masuk Bui Polres Merangin

Pelaku RM saat hendak diamankan baru-baru ini--

BANGKO, JAMBIKORAN.COM - Aksi nekat RM (35), warga Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, berakhir di tangan polisi setelah dirinya diduga memasang kamera tersembunyi di kamar kos seorang perempuan.

Perbuatan RM terbongkar ketika korban secara tak sengaja menemukan perangkat mencurigakan yang terselip di antara barang-barangnya.

Informasi dari Polres Merangin menyebutkan, insiden itu terjadi setelah korban selesai mandi dan hendak merapikan diri.

Saat mencari vitamin rambut, korban menemukan sebuah powerbank tersambung ke alat berwarna hitam.

Benda itu dalam kondisi menyala dan terasa panas, membuat korban curiga.

Kasi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, mengatakan korban kemudian menghubungi rekannya untuk memastikan kepemilikan benda tersebut.

“Rekannya mengaku tidak mengetahui alat itu. Tak lama setelahnya, korban justru menerima pesan dari nomor tak dikenal berisi foto sekali lihat yang menampilkan korban dalam kondisi tak pantas,” jelasnya.

Pesan itu disertai ancaman agar korban membuang alat tersebut dan tidak menceritakan penemuan itu kepada siapa pun.

Alih-alih takut, korban justru melapor ke polisi. Aduan itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Merangin.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RM. Ia ditangkap tidak lama setelah polisi mengidentifikasi keberadaannya.

Kepada penyidik, RM mengaku memasang kamera itu pada 3—8 November 2025.

Niat buruknya muncul ketika ia mendapati kunci kamar korban tergantung di pintu saat ia melintas.

“Pelaku mengambil kamera dari mobil dan masuk ke kamar untuk memasangnya. Ketika tahu korban sudah curiga, pelaku menghubungi korban lalu mengirimkan ancaman agar tidak melapor,” ungkap Aiptu Ruly.

RM juga mengaku sempat menghapus rekaman video sebelum akhirnya ditangkap.

Namun barang bukti berupa perangkat perekam, powerbank, dan ponsel yang digunakan mengirim ancaman sudah diamankan.

Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan.

Ia dijerat Pasal 47 UU ITE (Perubahan 2024), subsider Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual 2022, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan