Dikira Minta Bantuan, Pelaku Malah Todongkan Gunting dan Rampas Motor

Pelaku penodongan yang kini telah diamankan.--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Jambi.

Seorang pemuda berusia 19 tahun, Muhammad Zidanne Ardani, menjadi korban penodongan disertai perampasan sepeda motor saat dalam perjalanan pulang pada Kamis (29/5/2025) dini hari.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di depan Kantor PT Ang Hyang Sari, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Paal Lima.

Saat itu suasana masih sepi, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.

Peristiwa berawal ketika pelaku, Bambang Saputra (33), mendekati korban dan meminta bantuan untuk diantar ke sebuah rumah sakit di kawasan Mayang.

Korban menolak dengan halus dan menawarkan untuk memesankan ojek online.

Namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan gunting dan menempelkannya ke leher korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga mengalami luka pada ibu jari tangan kiri.

Dalam kondisi terdesak, ia tidak dapat mempertahankan sepeda motornya, Honda Vario 125, yang kemudian dirampas pelaku.

Warga sekitar yang mendengar keributan sempat dibuat terkejut karena aksi tersebut dilakukan saat hari masih gelap.

Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.

Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Lorong Tukang Jahit, Kecamatan Jelutung, langsung melarikan diri ke wilayah Sungai Bahar usai kejadian.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kota Baru bersama Tim Sidik 2 melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menelusuri jejak pelaku hingga ke Desa Suka Makmur.

Dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Ariadi, SH, dan dibantu Bhabinkamtibmas setempat, tim melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gunting, satu unit sepeda motor Honda Vario 125, serta dokumen kendaraan termasuk STNK dan BPKB.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku.

 “Pelaku menodongkan gunting hingga melukai korban, lalu membawa kabur sepeda motor. Setelah ditelusuri, pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

“Tidak ada toleransi untuk aksi curas di wilayah hukum Kota Baru. Keamanan masyarakat menjadi prioritas,” tegasnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan