Buruh Harian Lepas di Jambi Ditangkap, Bawa dan Simpang Sabu Di Bungkus Kacang
Tersangka yang saat ini sudah diamankan--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial A (38) ditangkap setelah kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kacang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Danau, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Pelaku, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dibekuk setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan saat penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik kacang Garuda Rosta berwarna hijau, dan disimpan di saku celana belakang pelaku.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku bahwa satu paket sabu adalah miliknya, sementara satu paket lainnya merupakan titipan seorang pria berinisial T untuk dibelikan.
Ia juga menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M seharga Rp4 juta, dan berniat mengedarkannya kembali.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 10,52 gram. Saat ini yang bersangkutan berada di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sumber sabu masih dalam penyelidikan,” ujar Ipda Deddy.
Ia menegaskan komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Jambi. Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (zen)