14.725 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak, Realisasi Capai Rp 15,8 Miliar

PAJAK: Masyarakat Kota Jambi mengantre untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Kota Jambi.-ist/jambi independent-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - UPTD Samsat Kota Jambi mencatat realisasi signifikan dari pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 19 Agustus lalu.

 

Selama tiga bulan berjalan, program ini berhasil menarik minat ribuan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak, dengan total 14.725 unit kendaraan yang terdaftar sebagai peserta pemutihan.

 

Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan 8.660 unit, sementara roda empat mencapai 3.787 unit. Total penerimaan pendapatan yang masuk melalui program ini mencapai Rp 15.876.840.400.

 

Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Samsat Kota Jambi, M. Ichsan Taufiq, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi karena manfaat nyata yang diberikan program pemutihan.

 

“Dari 19 Agustus sampai 18 November, ada 14.725 kendaraan yang memanfaatkan pemutihan. Pendapatan yang sudah masuk sebesar Rp 15,8 miliar lebih,” ujar Ichsan saat diwawancarai, Rabu (19/11).

 

Menurut Ichsan, program pemutihan memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

 

“Kalau pemutihan, kendaraan yang mati pajak dendanya dihilangkan. Kecuali yang mati pajak lebih dari dua tahun, mereka cukup bayar pokok dua tahun saja, satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan,” jelasnya.

 

Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban administrasi masyarakat sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

 

Namun demikian, Ichsan menegaskan bahwa program pemutihan tidak dapat dimanfaatkan oleh kendaraan yang telah mengikuti program serupa pada tahun yang sama.

 

“Jika kendaraan sudah ikut pemutihan tahun ini, maka tahun depan tidak bisa ikut lagi. Kalau telat bayar di tahun berikutnya, otomatis dikenakan denda sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Tak hanya memberikan keringanan bagi yang menunggak, UPTD Samsat Kota Jambi juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

 

“Ada reward untuk masyarakat yang taat pajak. Untuk roda empat diskon PKB nya 2,5 persen, sedangkan roda dua mendapatkan potongan 5 persen,” ujar Ichsan.

 

Ia menyebutkan bahwa pemberian reward ini diharapkan dapat mendorong kedisiplinan wajib pajak sehingga realisasi pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal.

 

Terkait adanya program pemutihan pada tahun mendatang, Ichsan menyampaikan bahwa hal tersebut masih belum dapat dipastikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan