Upaya Praperadilan Ditolak, Status Tersangka PETI Tetap Berlaku

Para pelaku tetap menalani tahapan hukuman yang berlaku--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Maswardi, Roni Brahmana Saputra, dan Radial Nur terkait keabsahan penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut menggugat legalitas tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Seluruh tindakan itu dilakukan penyidik pada September 2025.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jambi menyatakan seluruh upaya paksa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah sesuai ketentuan KUHAP dan regulasi yang mengatur penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Karena itu, seluruh permohonan pemohon ditolak.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Hadi Handoko, membenarkan putusan tersebut.

 Ia mengatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penggeledahan dinyatakan sah menurut hukum.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka tetap berlaku, demikian pula barang bukti berupa kendaraan dan kepingan logam berwarna kekuningan yang telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyitaan emas seberat 1,7 kilogram, yang juga menjadi objek sengketa dalam permohonan praperadilan tersebut.

 Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merangin.

Sebelumnya, Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025, di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit Toyota Avanza silver dan tiga pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

Di dalam kendaraan ditemukan emas seberat 1,7 kilogram yang terdiri dari 16 keping, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3,23 miliar.

Pemeriksaan penyidik mengungkap MWD sebagai pemilik emas ilegal, RBS sebagai sopir pengangkut, dan RN membantu karena tinggal bersama MWD.

Emas tersebut diduga berasal dari penambang tanpa izin di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, dan rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat untuk dijual.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan