Lahan Produktif untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

LAHAN PRODUKTIF: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.-ist/jambi independent-

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen untuk mendistribusikan lahan kepada masyarakat miskin ekstrem sebagai modal usaha, terutama untuk pertanian.

 

Program ini merupakan bagian integral dari agenda prioritas nasional dan diyakini menjadi salah satu cara paling efektif untuk memutus rantai kemiskinan.

 

"Baru saja saya melakukan rapat koordinasi dengan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid. Kami fokus membahas program pelaksanaan Inpresi 8 tahun 2025, penanggulangan kemiskinan ekstrim dan kemiskinan," ujar Cak Imin saat konferensi pers di Kantor KemenkoPM, Senin (24/11).

 

"Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah dan agenda-agenda program termasuk lahan untuk pertanian, lahan untuk perkebunan, lahan untuk peternakan yang semua itu intinya kita menitipkan semua program pemerintah dalam Reforma Agraria itu memasukkan aspek desil 1 dan 2 sebagai subjek utamanya," tambah Cak Imin.

 

Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa kebijakan pemberian tanah ini dieksekusi melalui program Reforma Agraria, yang tujuannya bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan sebagai solusi nyata untuk memberdayakan masyarakat agar memiliki kesempatan berusaha.

 

"Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha, khususnya di sektor pertanian," ujar Nusron Wahid.

 

Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, telah menyiapkan lahan yang dialokasikan dari tanah telantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Sebagian besar tanah yang berhasil ditertibkan dialokasikan untuk kepentingan Reforma Agraria. Cak Imin, sebagai Menko PM, sebelumnya telah mengajukan usulan agar keluarga miskin ekstrem mendapatkan hak untuk mengelola tanah negara.

 

Ide ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja padat karya dan mengoptimalkan aset tidur negara.

 

"Pemerintah akan berikan tanah untuk dikelola keluarga miskin ekstrem. Harapannya, mereka bisa memiliki modal usaha dan sumber penghidupan yang berkelanjutan," jelas Muhaimin Iskandar.

 

Dalam pelaksanaannya, Nusron Wahid menekankan bahwa tanah yang didistribusikan kepada masyarakat miskin ekstrem akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), di mana Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tetap atas nama negara.

 

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi 20 tahun terakhir yang menunjukkan banyak tanah hasil reforma agraria bersertifikat hak milik justru dijual kembali oleh penerima bantuan, sehingga tujuan pengentasan kemiskinan tidak tercapai.

 

"Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami, banyak reforma agraria dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang akhirnya dijual atau dipindahtangankan. Skema ini untuk memastikan tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat dan tidak diperjualbelikan," tegas Nusron.

 

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem (Desil 1 hingga Desil 3) agar mereka tidak terbebani biaya pajak tambahan dalam proses legalitas tanah.

 

Dengan sinergi antara kebijakan pengentasan kemiskinan di bawah koordinasi Cak Imin dan pelaksanaan Reforma Agraria oleh Nusron Wahid, pemerintah optimistis dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan memutus mata rantai kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan