Pria di Riau Dipolisikan Usai Kencani 2 Anak Dibawah Umur
ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur-Disway-
Namun keesokan harinya, pelaku A kembali menghubungi W dan meminta wanita lagi.
“W kembali mencarikanya melalui aplikasi media sosial tersebut dan akhirnya mendapatkan korban D,” ungkap Apridony.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalankan pemeriksaan.
Sementara kedua korban sudah dipulangkan ke orangtuanya untuk mendapatkan pemahaman. “Atas perbuatannya, pelaku A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku W dijerat UU Eksploitasi Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Apridony. (*)